Apakah warga negara memiliki kewajiban moral natural untuk mematuhi negara? Atas dasar apa negara mewajibkan masyarakat mematuhi hukum? Apakah negara itu sendiri memang legitim dan karenanya berwenang memaksakan kehendaknya pada masyarakat? Tertib sosial hanya dapat tercipta apabila hukum dibangun dengan kesadaran dan tanggung jawab moral untuk membela keadilan. Tanpa keadilan sebagai tujuan…