Text
Filsafat Hukum : Membangun Hukum, Membela Keadilan
Apakah warga negara memiliki kewajiban moral natural untuk mematuhi negara? Atas dasar apa negara mewajibkan masyarakat mematuhi hukum? Apakah negara itu sendiri memang legitim dan karenanya berwenang memaksakan kehendaknya pada masyarakat?
Tertib sosial hanya dapat tercipta apabila hukum dibangun dengan kesadaran dan tanggung jawab moral untuk membela keadilan. Tanpa keadilan sebagai tujuan ultimnya, hukum akan terperosok menjadi alat pembenaran kesewenang-wenangan mayoritas atau pihak penguasa terhadap minoritas atau pihak yang dikuasai.
Buku ini mengajak kita semua untuk memperlakukan dan meletakkan hukum dalam kerangka kesejahteraan bersama, bonum commune. Itu berarti, menciptakan hukum dan menerapkan hukum secara adil merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral segenap warga negara. Tanggung jawab ini muncul bukan karena warga negara memiliki kewajiban moral natural terhadap negara. Individu tidak memiliki kewajiban moral natural terhadap negara, tetapi pertama-tama dan terutama karena setiap warga negara atau individu memiliki kewajiban moral natural terhadap sesama, yakni kewajiban bukan saja untuk tidak merugikan, tetapi lebih dari itu, melakukan sesuatu demi pemenuhan hak-hak sesama.
No other version available